Pemerintah mengimbau pengembang besar untuk tidak hanya membangun rumah mewah namun juga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan definisi ulang tentang rumah sederhana supaya pengembang tidak merugi.
"Definisi rumah
sederhana perlu dirinci lagi. Dulu ukuran 70 meter persegi dianggap sederhana.
Kalau sekarang 36 meter persegi. Harganya juga direvisi dengan PMK Rp 114 juta,
karena di Jakarta sudah tidak ada lagi rumah seharga Rp 114 juta," ujar
Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di
Jakarta, (15/9/2015).
Mempertimbangkan
kondisi tersebut, Basuki menegaskan, harga rumah sederhana akan dikaji ulang.
Nilainya mungkin mulai dari Rp 114 juta-Rp 250 juta. Adapun harga maksimal
rumah tapak sederhana saat ini, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan
Maurin Sitorus, adalah Rp 110 juta di Jabodetabek, Rp 121 juta di Kalimantan,
dan Rp 174 juta di Papua.
Begitupula dengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dibebaskan, tidak hanya untuk rumah tapak
tapi juga rumah susun. Rencananya, PPN yang dibebaskan adalah 10 persen.
Untuk pembahasan lebih
lanjut, Basuki meminta Dirjen Pembiayaan perumahan dan Dirjen Penyediaan
perumahan Syarif Burhanuddin bersama pengembang melakukan Forum Group
Discussion (FGD) kembali. Ia berharap, hasil FGD bisa diusulkan dalam paket
pertama ekonomi.
"Kalau menurut
Menko Perekonomian, akhir september harus selesai paket pertama, karena habis
itu ada paket kedua. Semua akhir September selesai," kata Basuki.
Selain definisi ulang
rumah sederhana, Basuki menambahkan, pemerintah akan membuat standar perizinan
di setiap daerah. Selama ini, tidak semua kota memiliki jumlah perizinan yang
sama. Ia mencontohkan, di Manado terdapat 14 perizinan, di DKI Jakarta 13
perizinan, namun ada kota lain yang hanya 5-6 perizinan. Perizinan ini akan
distandardisasi melalui paket regulasi ekonomi.
source : kompas
Standar Harga Rumah Sederhana Akan Dikaji Ulang
Reviewed by Desain Rumah Kreatif
on
10:27 AM
Rating:
No comments: