Pemerintah mempertimbangkan untuk menyetarakan perizinan pembangunan rumah khususnya rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, saat ini setiap daerah memiliki jumlah perizinan yang berbeda.
"Perizinan, menurut data kita, ternyata tidak semua kota sama. Manado 14 perizinan, DKI Jakarta ada 13 perizinan, tapi ada juga yang hanya 5-6 perizinan. Itu akan distandardisasi melalui paket regulasi," ujar Basuki di Jakarta, Selasa (15/9/2015) seperti dilansir Kompas.com.
Standardisasi ini, kata
Basuki, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen). Permen ini akan
mengatur perizinan apa saja yang ditempuh pengembang untuk membangun rumah di
daerah manapun di Indonesia.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Penyediaan perumahan Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini prosesnya
masih pada tahap Forum Group Discussion (FGD) dengan organisasi pengembang
Realestat Indonesia(REI).
Dia menyebutkan, saat
ini jumlah perizinan mencapai 42 jenis di Indonesia, antara lain Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/ Lahan
(SP3L), Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), Keterangan Rencana
Kota (KRK), Izin Lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Surat
Pengesahan Siteplan. Perizinan-perizinan ini, kata Syarif, memiliki uraian atau
persyaratan tambahan.
Contohnya, Rencana Tata
Ruang bisa dikeluarkan oleh gubernur atau bupati tergantung besaran lahan yang
akan digarap pengembang. Jika lebih dari 5.000 meter persegi, diurus oleh
gubernur, sedangkan di bawah 5.000 meter persegi diurus oleh bupati. Hal ini,
kata Syarif, akan diatur dalam standar perizinan oleh pemerintah.
"Standardisasi itu
begini, ada data bahwa di setiap daerah mempunyai mekanisme prosedur yang
berbeda. Kenapa harus beda. rusun kan harusnya sama? Kalau ada standardisasi
tidak perlu jauh berbeda. Perizinan yang dianggap tidak perlu, tidak
usah," tandas Syarif.
source : kompas
Permen Untuk Standardisasi Izin Pembangunan Rumah
Reviewed by Desain Rumah Kreatif
on
10:42 AM
Rating:
No comments: