Legalitas lahan sangat penting bahkan menjadi urutan pertama dalam rangka mengakuisisi lahan untuk dikembangkan menjadi perumahan atau untuk sekedar berinvestasi. Tidak teliti dalam membeli, bisa menjadi sebuah awal bencana. Setidaknya selain lahan yang dipastikan posisinya, ada juga memastikan legalitas sertifikatnya.
source picture : http://topinternetbusinessmodels.com
“Langkah ini selalu saya gunakan untuk melakukan checking
awal sebelum membeli tanah. Pointnya adalah menyamakan posisi lahan yang
ditunjukkan pemilik lahan dengan sertifikat yang ada. Kalau posisinya sudah
sama, berarti langkah awal yang baik, 50% clear. Tinggal legalitas
sertifikatnya, bahasa lainnya pengecekan sertifikat. Kalau notaris kalau mau
cepet biasanya ada istilah Cek Intip. Hehehe.”, jelas pak Jhon Palapa seorang
pengembang di Samarinda.
Pengecekan sertipikat adalah mencocokkan sertipikat yang ada
dengan arsip sertipikat yang ada di BPN. Kalau di arsip BPN ada, maka
sertifikat itu ASLI. Bila 2 hal ini terpenuhi, maka 99% lahan tersebut sudah
clean and clear. Mengapa tidak 100%, karena masih ada kemungkinan sertifikat
ganda atau adanya claim dari pihak lainnya.
Tidak hanya
pengecekan sertifikat saja yang penting, namun ada proses pengecekan fisik di
lapangan. Mas Jhon menjelaskan paling tidak ada 2 hal yang perlu dicermati
yakni arah dari obyek di lapangan harus sama dengan di sertifikat. Yang kedua
adalah posisi tanah di lapangan harus sama dengan posisi di sertifikat.
“Di sertifikat itu pasti tergambar posisi utara lahan pada
lembar surat ukur. Ada peta lahan dan arah utaranya. Posisikan sertifikat
sesuai dengan arah tanah. Gunakan bantuan kompas. Kalau sama sih aman. Kalau
beda, nah warning tuh”, kata Mas Jhon menjelaskan cara pertamanya mengecek
fisik lapangan.
Pada lembar Surat Ukur di sertipikat terdapat info Peta, No
Peta Pendaftaran, Lembar dan Kotak. Pada beberapa sertipikat ada informasi
koordinat. Cara kedua untuk mengecek posisi tanah di lapangan sama dengan
posisi sertipikat adalah menggunakan bantuan GPS. Bila di sertifikat tidak
tertulis koordinat, maka koordinat di dalam GPS bisa dicocokan dengan membawa
koordinat yang diperoleh ke BPN untuk dicocokkan.
“Tidak perlu GPS yang mahal, smartphone generasi baru
biasanya sudah ada aplikasi GPS dan bisa tahu koordinat lokasi. Pakai itu saja
sudah cukup. Yang penting datanya dicocokan dengan di sertipikat”, jelasnya
lagi
Cara Mengecek Legalitas Tanah
Reviewed by Desain Rumah Kreatif
on
1:30 PM
Rating:
No comments: