Cara Mengecek Legalitas Tanah

Legalitas lahan sangat penting bahkan menjadi urutan pertama dalam rangka mengakuisisi lahan untuk dikembangkan menjadi perumahan atau untuk sekedar berinvestasi. Tidak teliti dalam membeli, bisa menjadi sebuah awal bencana. Setidaknya selain lahan yang dipastikan posisinya, ada juga memastikan legalitas sertifikatnya.


source picture : http://topinternetbusinessmodels.com

“Langkah ini selalu saya gunakan untuk melakukan checking awal sebelum membeli tanah. Pointnya adalah menyamakan posisi lahan yang ditunjukkan pemilik lahan dengan sertifikat yang ada. Kalau posisinya sudah sama, berarti langkah awal yang baik, 50% clear. Tinggal legalitas sertifikatnya, bahasa lainnya pengecekan sertifikat. Kalau notaris kalau mau cepet biasanya ada istilah Cek Intip. Hehehe.”, jelas pak Jhon Palapa seorang pengembang di Samarinda.

Pengecekan sertipikat adalah mencocokkan sertipikat yang ada dengan arsip sertipikat yang ada di BPN. Kalau di arsip BPN ada, maka sertifikat itu ASLI. Bila 2 hal ini terpenuhi, maka 99% lahan tersebut sudah clean and clear. Mengapa tidak 100%, karena masih ada kemungkinan sertifikat ganda atau adanya claim dari pihak lainnya.

Tidak hanya pengecekan sertifikat saja yang penting, namun ada proses pengecekan fisik di lapangan. Mas Jhon menjelaskan paling tidak ada 2 hal yang perlu dicermati yakni arah dari obyek di lapangan harus sama dengan di sertifikat. Yang kedua adalah posisi tanah di lapangan harus sama dengan posisi di sertifikat.

“Di sertifikat itu pasti tergambar posisi utara lahan pada lembar surat ukur. Ada peta lahan dan arah utaranya. Posisikan sertifikat sesuai dengan arah tanah. Gunakan bantuan kompas. Kalau sama sih aman. Kalau beda, nah warning tuh”, kata Mas Jhon menjelaskan cara pertamanya mengecek fisik lapangan.

Pada lembar Surat Ukur di sertipikat terdapat info Peta, No Peta Pendaftaran, Lembar dan Kotak. Pada beberapa sertipikat ada informasi koordinat. Cara kedua untuk mengecek posisi tanah di lapangan sama dengan posisi sertipikat adalah menggunakan bantuan GPS. Bila di sertifikat tidak tertulis koordinat, maka koordinat di dalam GPS bisa dicocokan dengan membawa koordinat yang diperoleh ke BPN untuk dicocokkan.


“Tidak perlu GPS yang mahal, smartphone generasi baru biasanya sudah ada aplikasi GPS dan bisa tahu koordinat lokasi. Pakai itu saja sudah cukup. Yang penting datanya dicocokan dengan di sertipikat”, jelasnya lagi



Cara Mengecek Legalitas Tanah Cara Mengecek Legalitas Tanah Reviewed by Desain Rumah Kreatif on 1:30 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.