Properti memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya. Kepemilikan properti dibuktikan dengan adanya sertifikat. Masing-masing jenis sertifikat memiliki kekuatan hak atas properti.
source picture : http://www.kiteleys.co.uk/
Berikut jenis-jenis sertifikat dalam properti yang kami lansir dari okezone.
1. Hak
Milik , yaitu hak turun menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Hak
Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Hak
Guna Usaha , yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan
yang berlaku;
4. Hak
Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang
dikuasai langusng oleh Negara atau tanah milik orang lain sesuai perjanjian,
yang bukan perjanjian sewa-menyewa ataui perjanjian pengolahan tanah sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah milik atas satuan yang bersifat bagian
bersama, benda bersama, dan tanah yang semuanya merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan;
6. Hak Pengelolaan, yaitu hak menguasai
dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang
haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah,
penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian
dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak
ketiga.
Jenis-jenis Sertifikat Properti
Reviewed by Desain Rumah Kreatif
on
1:12 PM
Rating:
No comments: