Izin Pembangunan Perumahan Kini Jauh Lebih Singkat

Proses perizinan pembangunan perumahan saat ini akan dirampingkan menjadi delapan jenis perizinan dengan waktu untuk perumahan skala besar selama 14 hari kerja dan perumahan skala kecil 9 hari kerja.

source picture : http://www.wgyates.com

“Percepatan perizinan pembangunan perumahan ini dengan menjadikan perizinan lain menjadi persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih,” kata Menteri PU dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimuljono, di Jakarta lalu.

Sebelumnya, untuk perizinan perumahan skala besar terdapat 42 jenis perizinan yang membutuhkan waktu 26 bulan dan perumahan skala kecil sebanyak 26 jenis perizinan dengan waktu selama 16 bulan.

Perampingan perizinan tersebut, bermanfaat untuk meningkatkan iklim investasi pembangunan perumahan.

“Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Pepres tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan,” jelas Basuki.

Sementara itu, jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten atau kota yang sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri antara lain izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.

“Selama ini, pengembang selain terkendala pengalokasian dan pembebasan tanah juga perizinan pembangunan. Tapi ini juga akan diringkas,” ujar Basuki.


source : okezone
Izin Pembangunan Perumahan Kini Jauh Lebih Singkat Izin Pembangunan Perumahan Kini Jauh Lebih Singkat Reviewed by Desain Rumah Kreatif on 11:49 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.